Minggu, 27 Mei 2012

PLH KELAS XI IPA/IPS

BENCANA DAN DAMPAKNYA
Bencana : Peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh  faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (definisi menurut UU No. 24 tahun 2007)
Bencana : merupakan pertemuan dari 3 unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan dan kemampuan yang dipicu oleh suatu kejadian
Jenis-jenis Bencana: 
1. Alam :  Gempa bumi, Tsunami, Gunung meletus
2. Buatan: Gagal teknologi, gagal modernsasi, wabah penyakit
3. Sosial : Konflik
 Pengelompokan jenis bencana:
1. geologi : gempa bumi, tsunami, gunung meletus, longsor
2. Hidrometeorologi: banjir, topan, banjir bandang, kekeringan, air laut laut pasang
3. Biologi : epidemi, wabah penyakit, hewean
4. Teknologi : kecelakaan transportasi, kegagalan industri
5. lingkungan : kebakaran, kebakaran hutan, pencemaran, abrasi
6. Sosial : Konflik  
Penanggulan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan   bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi
AZAS  Penanggulangan Bencana:
Kemanusiaan
Keadilan
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Keseimbangan, keselarasan, dan keserasian
Kebersamaan
Kelestarian LH
IPTEK
PRINSIP Penanggulangan Bencana:
 Cepat dan tepat
Prioritas 
Koordinasi dan keterpaduan 
Berdaya guna dan berhasil guna 
Transparansi dan akuntabilitas 
Kemitraan 
Pemberdayaan 
Nnn diskriminatif 
nonproletisi
Menyelaraskan Peraturan UU yang sudah ada
Menjamin terselenggaranya penaggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
Menghargai budaya lokal
Membangun partisipasi bdan kemitraan publik serta swasta
Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan
Menciptakan perdamaian dalam kehidupan masy, berbangsa dan bernegara
Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
Yang bertanggung jawab atas penangulangan Bencana: Pemerintah dan Pemerintah daerah
  1.  Pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan
  2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana
  3. Penjaminan pemenuhan hak masy dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum
  4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana
  5. Pengalokasian anggaran penaggulangan bencana dalam APBN yang memadai
  6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakaiPemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar