BENCANA DAN DAMPAKNYA
Bencana : Peristiwa atau serangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang
disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. (definisi menurut UU
No. 24 tahun
2007)
Bencana : merupakan pertemuan dari 3 unsur, yaitu ancaman bencana, kerentanan dan kemampuan yang dipicu oleh suatu kejadian
Jenis-jenis Bencana:
1. Alam : Gempa bumi, Tsunami, Gunung meletus
2. Buatan: Gagal teknologi, gagal modernsasi, wabah penyakit
3. Sosial : Konflik
Pengelompokan jenis bencana:
1. geologi : gempa bumi, tsunami, gunung meletus, longsor
2. Hidrometeorologi: banjir, topan, banjir bandang, kekeringan, air laut laut pasang
3. Biologi : epidemi, wabah penyakit, hewean
4. Teknologi : kecelakaan transportasi, kegagalan industri
5. lingkungan : kebakaran, kebakaran hutan, pencemaran, abrasi
6. Sosial : Konflik
Penanggulan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi
AZAS Penanggulangan Bencana:
Kemanusiaan
Keadilan
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Keseimbangan, keselarasan, dan keserasian
Kebersamaan
Kelestarian LH
IPTEK
PRINSIP Penanggulangan Bencana:
Cepat dan tepat
Prioritas
Koordinasi dan keterpaduan
Berdaya guna dan berhasil guna
Transparansi dan akuntabilitas
Kemitraan
Pemberdayaan
Nnn
diskriminatif
nonproletisi
•Menyelaraskan Peraturan UU
yang sudah ada
•Menjamin terselenggaranya penaggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
•Menghargai budaya lokal
•Membangun partisipasi bdan kemitraan publik serta swasta
•Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan
•Menciptakan perdamaian dalam kehidupan masy, berbangsa dan bernegara
Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
Yang bertanggung jawab atas penangulangan Bencana: Pemerintah dan Pemerintah daerah
- Pengurangan resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan
- Perlindungan masyarakat dari dampak bencana
- Penjaminan pemenuhan hak masy dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum
- Pemulihan kondisi dari dampak bencana
- Pengalokasian anggaran penaggulangan bencana dalam APBN yang memadai
- Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakaiPemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar